Selasa, 24 September 2024

Notulen Fiqh Thaharah

 


A. HUKUM-HUKUM YANG MENYANGKUT THAHARAH:

1. Thaharotun Maknawiyah/ Thaharah Makna 

Mensucikan hati dari kesyirikan dan kemusrikan.

"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis"

 2. Thaharah Hissiyah/ Kongkrit

Terbagi menjadi dua, yaitu:

▪︎ Mensucikan fisik dari Najis.

Najis ada tiga:

1. Najis Mugholadoh (najis berat). Contoh: najis liur anjing.

2. Najis Mutawashitoh (najis sedang). Contoh: seluruh hewan yang haram dimakan, termasuk kotoran manusia dan hewan, air kencing bayi perempuan.

3. Najis Muthofafah (najis ringan). Contoh: terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa hanya asi saja.

Cara membersihkannya cukup dipercikkan air saja.

 ⚠️ Catatan:

Kenapa berbeda najis air kencing bayi laki-laki dan perempuan? 

>> Karena air kencing bayi perempuan lebih bau dibanding bayi laki-laki.

 ▪︎ Mensucikan fisik dari Hadas.

Hadas ada dua:

1. Hadas Besar >> 

- Keluar air mani (hubungan suami istri, onani, mimpi basah), 

- Haid, 

- Nifas, 

- Berhubungan suami istri meskipun belum sampai puncak.

2. Hadas Kecil (segala perkara yang membatalkan wudhu) >> 

- Keluar sesuatu dari dua jalan, 

- Bersentuhan dengan bukan mahrom (Ada 3 pendapat imam yang berbeda, yaitu: Imam Syafi'i, Imam Hambali, dan Imam Hanafi -mohon maaf untuk catatan ini saya kurang lengkap dan kurang paham),

- Menyentuh kemaluan dengan sengaja diiringi dengan syahwat/ menyentuh dengan tidak ada penghalang kain,

- Tidur dengan lelap

Tidur ada 2 macam:

a. Tidur Tidak Lelap, tidur yang masih sadar dengan keadaan di sekitar.

b. Tidur Lelap, tidur yang tidak sadar sama sekali dengan keadaan di sekitar.

⚠️ Catatan: 

- Terkena najis tidak membatalkan wudhu, cukup dihilangkan saja najisnya.

- Begitu juga dengan muntah tidak membatalkan wudhu.


B. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI

▪︎  Air yang suci dan mensucikan (air yang berasal dari langit dan dari dalam tanah). Contoh: hujan, salju, es, air sungai, air sumur.

Ada air dari dalam tanah yang tidak sah untuk digunakan, yaitu: Air sumur kaum tsamud. 

▪︎  Air yang suci tidak untuk mensucikan (air yang tidak sah dipakai berwudhu, mandi wajib, dan membasuh najis). Air ini ada 3 (tiga) macam:

1. Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci sehingga air tersebut muncul perubahan pada bau atau rasa atau warnanya. Contoh:

•  Air bercampur bunga mawar, baunya menjadi harum

• Air bercampur gula, rasanya menjadi manis

• Air bercampur belau/ pewarna, warnanya air berubah warna

2. Air yang kurang dari 2 kulah (216 liter) dan sudah dipakai berwudhu atau mandi wajib atau membasuh najis dan air tidak ada perubahan. 

Seandainya air itu tercampur dengan najis maka air itu hukumnya najis.

3. Air yang timbul dari kayu-kayuan atau buah-buahan. Contoh: air nira, air kelapa, santan.

▪︎  Air najis (Apabila air kemasukan sesuatu yang mengubah salah satu sifat air tersebut)

Contoh: bak/ kulah kemasukan tikus atau kotoran. Namun air tersebut boleh digunakan untuk: menyiram tanaman atau membangun rumah.

⚠️ Catatan: 

- Junub dikondisi udara dingin yang berbahaya: bisa dengan tayamum


C. YANG ULAMA SEPAKATI ITU NAJIS:

1. Air yang bercampur kotoran atau pipis

2. Darah haid dan nifas

3. Air mani

4. Air wadi (air yang keluar setelah kita buang air kecil)

5. Daging babi dan seluruh tubuh babi

6. Air liur anjing

7. Kotoran binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya 

8. Al mayyitah/ Bangkai (Kecuali bangkai ikan dan hewan-hewan di laut, setiap hewan-hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya: belalang, lalat, semut)

⚠️Catatan:

- Setiap hewan yang diperintahkan syariat dibunuh: anjing gila

- Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh: semut, laba-laba, burung hud-hud


 

Notes: Mohon maaf apabila ada kesalahan pemahaman selama kajian. Karena ada beberapa part saat kajian yang terlewat yang saya cari di google untuk melengkapi.

Resource: https://www.sdnanjirseberangpasarii2.sch.id/courses/air/lesson/air-suci-tidak-mensucikan/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Renungan untuk Guru Rumah

Renungan untuk Guru Rumah Pemaparan Dari Miss Rina Mari kita mengenal para Ummahatul mukminin 1. Asiyah istri Firaun 2. Khadijah Binti Khuwa...